Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT menggelar acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)Provinsi NTT bertempat di Palapa Room Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT (18/02/2025).
Acara diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang pemberian hibah tahun 2025 kepada KI dan KPID Provinsi NTT. SK Gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi NTT, Lusia Fransisca Tiwe, ST. Dalam keputusan yang dibacakan, disampaikan bahwa besaran hibah yang diberikan sejumlah Rp. 500.000.000,- kepada masing-masing komisi.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT turut hadir dalam acara tersebut. Dalam arahannya menyampaikan bahwa “tahun ini APBD menganggarkan kepada masing-masing komisi sebesar Rp.500.000.000 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kelolalah anggaran dengan efektif dan efisien. Pada tahun 2024, indeks keterbukaan informasi publik meningkat sebanyak 16,4 poin sehingga Pemerintah Provinsi NTT meraih nilai 94,30 dengan kategori informatif. Sehingga Pemerintah Provinsi NTTmeraih peringkat 17 dari 22 provinsi yang memperoleh predikat informatif. Ini menunjukkan bahwa pelayanan publik kita memenuhi standar, bahkan diatas standar.”Mengakhiri arahannya, Koenunu menyampaikan permohonan maaf atas nama Gubernur NTT apabila ada kesalahan dalam kerjasama yang dibangun.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Daniel Tonu, SE., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dalam upaya untuk mempertahankan capaian yang telah diraih di tahun 2025 tentu kami sangat membutuhkan sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi atas kerja sama yang telah dibangun.

Drs. Godlief Richard Poyk, selaku Ketua KPIDProvinsi NTT turut menyampaikan sambutan dalam acara tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, menjadi catatan sejarah bagi kami, sebab dalam keperluan administrasi maupun hubungan kedinasan dan kemitraan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang umumnya penandatanganan NPHD dilakukan pada bulan April atau Mei. Dalam pelaksanaan, KPID di beberapa tahun terakhir diperhadapkan dengan suasana politik, sehingga perlu bersinergi dengan Bawaslu maupun KPU dan turut mengajak media-media mainstrem untuk tetap patuh pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih, kami mohon ini memberikan suasanan baru. Kami mengharapkan kerjasama, masukan dan kritikan.
Proses penandatanganan NPHD diikuti dengan penyerahan SK Gubernur NTT tentang pemberian hibah serta penyerahan NPHD oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT kepada Ketua KI dan KPID Provinsi NTT.



Penulis : Khadijah Nurul Hidayah