Menu Close

Pemprov NTT Gelar Rakor PPID, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

KUPANG– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Palapa Dinas Kominfo NTT, Kamis (4/9/2025).  Kegiatan yang dimoderatori oleh Rammy A. Kadiwano, S.Sos., M.Si., selaku Admin PPID Utama, menghadirkan Sylvia C. Francis, S.Psi., MPHM., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), sebagai narasumber. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

Sebagai pengantar, Rammy menekankan bahwa keberhasilan Pemprov NTT memperoleh predikat informatif merupakan buah dari kerja kolektif seluruh PPID, bukan hanya peran Dinas Kominfo selaku PPID Utama. “Predikat Informatif yang diperoleh Pemprov NTT bukan hanya kerja-kerja Dinas Kominfo saja, tidak bapak ibu, jadi kerja-kerja untuk Monev SAQ tingkat pusat ini dikerjakan oleh kita semua,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya sinergitas lintas PPID dalam lingkup Pemprov NTT. Menurut Rammy, setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melengkapi data, menyusun dokumen, dan memastikan informasi publik dapat diakses dengan baik. Tanpa keterlibatan aktif dari seluruh PPID, capaian keterbukaan informasi tidak akan maksimal.

Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman yang utuh mengenai tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev KIP sangat krusial. “Setiap PPID harus memahami detail instrumen penilaian, sehingga kita bisa mengisi SAQ dengan benar, lengkap, dan sesuai standar yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat” tambahnya.

Dalam paparan materi yang disampaikan, Sylvia menegaskan bahwa peran PPID bukan hanya soal-soal administratif semata, melainkan juga strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Ia merinci dasar hukum keterbukaan informasi, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Gubernur NTT No. 30 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Informasi Publik.

“Setiap PPID pelaksana wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Dokumen tersebut harus dipublikasikan melalui portal resmi ppidutama.nttprov.go.id sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” tegas Sylvia.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga wujud akuntabilitas pemerintah. “Kita perlu menyediakan informasi yang akurat, tidak menyesatkan, serta mempertimbangkan konsekuensi dari informasi yang dikecualikan. Hal ini akan menjadi tolok ukur kepatuhan badan publik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, di mana Pemprov NTT berhasil meraih predikat “Informatif” dengan nilai 94,30. Predikat ini merupakan kategori tertinggi yang diberikan Komisi Informasi. Sesuai harapan Pemprov NTT Sylvia menegaskan pentingnya mempertahankan capaian tersebut. “Kita harus bekerja sama, memastikan data pendukung SAQ Monev KIP 2025 siap sejak awal, agar predikat Informatif tetap bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev KIP Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting bersama Komisi Informasi Pusat. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan OPD dapat lebih siap dalam pengelolaan PPID terutama penyediaan data dukung serta publikasi yang dilakukan di website PPID masing – masing perangkat daerah.

Dalam sesi ini dijelaskan tahapan Monev KIP 2025, antara lain:

  • Tahap 1: Sosialisasi (September 2025)
  • Tahap 2: Monitoring Kuesioner (September 2025)
  • Tahap 3: Penilaian Kuesioner (Oktober 2025)
  • Tahap 4: Klarifikasi/Sanggah (Oktober 2025)
  • Tahap 5: Presentasi Badan Publik (November 2025)
  • Tahap 6: Visitasi (November 2025)
  • Tahap 7: Pengumuman/Penganugerahan (Desember 2025)

Penilaian akan meliputi lima aspek utama, yakni pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi, pengembangan website, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kelembagaan PPID. “Setiap OPD perlu memastikan bahwa informasi yang diumumkan tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (PDF), dapat diakses langsung di website resmi, dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan tautan Google Drive atau cloud lain,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya.

Rangkaian kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh PPID di setiap OPD lingkup Pemprov NTT untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Rakor ini bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi komitmen nyata Pemprov NTT dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Dengan persiapan yang lebih matang, Pemprov NTT optimistis dapat kembali mempertahankan predikat Informatif pada Keterbukaan Informasi Publik 2025 tingkat provinsi.

Penulis : Mardika Bnani
Editor   : Sylvia C.F

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *