Kembali ke Portal
ID / EN
PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, transparansi pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan layanan informasi publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan melalui PPID Pelaksana dengan berkoordinasi bersama PPID Utama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. PPID Pelaksana berperan dalam menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Pelaksana mendukung penyediaan informasi publik yang berkaitan dengan program, kegiatan, kebijakan, kinerja, serta penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu, PPID Pelaksana melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses pengelolaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan waktu, kemudahan akses, dan nondiskriminasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui saluran layanan yang tersedia, termasuk melalui portal PPID Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada https://ppid.nttprov.go.id. Setiap permohonan informasi ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu pelayanan informasi publik yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penyediaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.