Jakarta, 16 Agustus 2023 – Prospek pemulihan ekonomi global sampai dengan akhir tahun 2023 diperkirakan masih akan tertahan. Beberapa faktor yang memengaruhi perlambatan ekonomi global adalah tekanan sektor keuangan, kesulitan pembayaran utang (debt distress), dampak eskalasi perang di Ukraina, tingkat inflasi persisten tinggi, serta suku bunga yang tinggi dalam waktu yang lama. Di tengah ketidakpastian global tersebut, Indonesia diperkirakan termasuk sebagai salah satu negara yang masih mampu tumbuh kuat di tahun 2023, melanjutkan momentum positif periode sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi nasional telah tumbuh di atas 5,0 persen dalam tujuh kuartal berturut-turut. Pemulihan ekonomi nasional juga terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diarahkan lebih berkualitas dan inklusif yang ditunjukkan terutama kemampuan menurunkan tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan serta ketimpangan. Fundamental ekonomi domestik yang kokoh dan stabil tersebut ditopang oleh terjaganya inflasi di tingkat yang relatif rendah. Selain itu, kontribusi ekspor hilirisasi mineral dan sektor primer menopang peningkatan kinerja ekspor yang mendorong penguatan neraca berjalan. Konsistensi atas penguatan neraca transaksi berjalan membuat Indonesia mampu keluar dari kelompok lima negara yang memiliki tingkat kerentanan pada fundamental ekonomi (fragile five).
Selanjutnya, proyeksi perekonomian global pada tahun 2024 diperkirakan akan membaik. Menurut World Economic Outlook (IMF, Juli 2023), pertumbuhan ekonomi global tahun 2024 diperkirakan akan berada pada level 3,0 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi negara negara berkembang di Asia diproyeksikan tumbuh 5,0 persen pada tahun 2024. Dengan memperhatikan proyeksi perekonomian global, fundamental ekonomi yang kuat serta kebijakan fiskal yang cermat, responsif, dan prudent tersebut, perekonomian Indonesia tahun 2024 diperkirakan mampu tumbuh 5,2 persen. Kinerja tersebut akan ditopang oleh terjaganya inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang stabil. Selain itu, pertumbuhan ekonomi akan dirancang agar lebih berkualitas untuk mencapai target kemiskinan pada rentang 6,5 – 7,5 persen, tingkat pengangguran terbuka pada rentang 5,0 – 5,7 persen, rasio gini pada rentang 0,374 – 0,377, indeks pembangunan manusia pada rentang 73,99 – 74,02 serta nilai tukar petani pada rentang 105 – 108 dan nilai tukar nelayan pada rentang 107 – 110. Capaian pembangunan nasional tersebut diharapkan akan menjadi pijakan kuat guna menggapai visi Indonesia Maju 2045. Oleh karena itu, diperlukan percepatan transformasi ekonomi untuk mendorong pertumbuhan yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. Strategi tersebut tertuang dalam kebijakan RAPBN tahun 2024. RAPBN 2024 masih akan terus mewaspadai risiko global pada 2024. Karena itu, RAPBN 2024 didesain untuk tetap menjadi shock absorber sekaligus mengakselerasi transformasi ekonomi.
“APBN tetap berpihak kepada kesejahteraan rakyat dengan terutama fokus pada penurunan kemiskinan stunting dan kesenjangan. Kita akan melihat APBN dijaga tetap sehat dan berkelanjutan untuk bisa terus menopang tujuan menuju Indonesia maju 2045”, jelas Menteri Keuangan.
Untuk itu, Pemerintah hari ini kembali mengajukan RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan kepada DPR RI yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan pokok-pokok kebijakan adalah sebagai berikut:
1. ASUMSI DASAR EKONOMI MAKRO 2023
Pascapandemi Covid-19, kebijakan pembangunan kembali difokuskan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045. Perwujudan visi tersebut tentunya ditempuh dengan berbagai kebijakan berkesinambungan, salah satunya dengan dukungan dari transformasi ekonomi yang sistematis, terarah, dan berkelanjutan. Transformasi ekonomi akan dapat meningkatkan output perekonomian dan mengembalikan perekonomian pada jalur potensial prapandemi. Dorongan bagi perekonomian juga perlu dilakukan dengan mengatasi hambatan-hambatan struktural terutama dari sisi suplai yang dilakukan melalui implementasi reformasi struktural. Reformasi struktural menjadi faktor pendorong transformasi ekonomi berkelanjutan.
Pengesahan UU Cipta Kerja di tahun 2020 menjadi terobosan utama dalam mendorong reformasi struktural terutama untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi. Dilanjutkan dengan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tahun 2021 dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di tahun 2022 yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal baik di pusat maupun daerah dalam mengatasi isu-isu struktural secara inklusif. Kemudian pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di tahun 2023 untuk mengoptimalkan potensi sektor keuangan nasional dalam memberikan dukungan bagi perekonomian. Implementasi berbagai UU ini diyakini akan memperkuat fundamental perekonomian nasional dalam jangka waktu menengah-panjang.
Pembangunan infrastruktur dan SDM terus dilanjutkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Selama satu dekade terakhir, berbagai pembangunan infrastruktur massif dilakukan termasuk untuk meningkatkan konektivitas, pembangunan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, serta pembangunan kawasan industri guna menarik investasi ke dalam negeri. Bersamaan dengan hal tersebut, produktivitas SDM juga terus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, debottlenecking birokrasi dilanjutkan untuk meningkatkan produktivitas layanan publik melalui digitalisasi pelayanan publik serta penyederhanaan proses perizinan.
2. Pendapatan Negara
Pendapatan negara pada RAPBN tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun, dengan kebijakan yang antara lain diarahkan untuk Perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP dan Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
b. PNBP sebesar Rp473,0 triliun, dengan kebijakan antara lain berupa Pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, Optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN, dan Peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) yang lebih optimal; serta.
c. Penerimaan hibah sebesar Rp430,6 miliar, yang ditujukan antara lain untuk Penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan terutama melalui hibah dari Millennium Challenge Corporation (MCC) dan Percepatan penanganan stunting, transformasi kesehatan, penanganan perubahan iklim (climate change), dan pengurangan emisi di perkotaan antara lain didanai melalui hibah dari World Bank.
3. Belanja Negara
Belanja negara pada RAPBN tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp3.304,1 triliun atau 14,5 persen terhadap PDB, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.446,5 triliun (74,0 persen terhadap Belanja Negara) dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp857,6 triliun (26,0 persen terhadap Belanja Negara). Adapun, kebijakan Belanja Negara untuk tahun 2024 diarahkan untuk: (i) mendukung percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, memperkuat kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi SDA, deregulasi dan penguatan institusi; (ii) penguatan spending better yang dilakukan dengan mendorong efisiensi kebutuhan dasar, fokus pada prioritas pembangunan dan berorientasi pada hasil (result-based budget execution); (iii) mendorong subsidi tepat sasaran dan efektivitas program perlinsos melalui peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program; (iv) penguatan sinergi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah antara lain melalui implementasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal regional; dan (v) penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antargolongan maupun antarwilayah.
a. Belanja Pemerintah Pusat tahun 2024 akan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program prioritas antara lain: (i) Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, (ii) Peningkatan akses dan kualitas pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan Pendidikan (PIP, KIP Kuliah), (iii) Percepatan/akselerasi penurunan prevalensi stunting dan melanjutkan transformasi sistem Kesehatan, (iv) Hilirisasi SDA, (v) Penguatan daya saing investasi, (vi) Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional, (vii) Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, (viii) Pelaksanaan Pemilu 2024; dan (ix) Pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat.
b. Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024 diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan antara lain melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD, dengan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut: (i) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran; (ii) meningkatkan kualitas pengelolaan TKD melalui penguatan implementasi UU HKPD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi; (iii) memperkuat earmarking TKD pada sektorprioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta untuk pembayaran gaji PPPK; (iv) meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional jangka pendek; (v) menerbitkan pedoman/juknis dan peraturan menteri K/L terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai; (vi) meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian TKD untuk pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi, sesuai kondisi di masing-masing daerah serta mempertimbangkan masukanmasukan daerah; dan (vii) menerapkan aturan yang mendorong pemerintah daerah agar TKD digunakan untuk mendanai kegiatan yang produktif dengan multiplier effect yang tinggi.
4. Bidang Prioritas
Sebagaimana penerapan pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2024 Pemerintah juga berfokus pada penguatan dukungan pendanaan untuk bidang-bidang prioritas pembangunan, antara lain:
a. Prioritas bidang Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp660,8 triliun akan akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dan mampu beradaptasi. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan akses pada seluruh jenjang pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana (sarpras), penyediaan bantuan pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidikan termasuk kesesuaian (link and match) dengan dunia industri.
b. Prioritas bidang kesehatan dengan anggaran sebesar Rp186,4 triliun akan diarahkan untuk akselerasi penurunan stunting dan melanjutkan transformasi sistem kesehatan. Kebijakan anggaran kesehatan tersebut dilakukan antara lain melalui penajaman lokasi dan intervensi program percepatan penurunan stunting, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan, peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kesehatan, penguatan teknologi kesehatan dan kemandirian farmasi dalam negeri, serta penguatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
c. Prioritas bidang perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp493,5 triliun akan diarahkan untuk mempercepat penurunan tingkat kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem, membangun SDM dalam jangka panjang, dan meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui perbaikan data targeting program perlindungan sosial melalui registrasi sosial ekonomi, penguatan program pemberdayaan, serta penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif.
d. Prioritas bidang infrastruktur dengan anggaran sebesar Rp422,7 triliun diarahkan untuk mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan dalam rangka peningkatan kapasitas produksi dan daya saing. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui percepatan pembangunan infrastruktur penggerak ekonomi (konektivitas dan transportasi, energi dan ketenagalistrikan, dan pangan), memprioritaskan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan proyek-proyek strategis yang mendukung prioritas pembangunan, mendukung percepatan penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap dan berkelanjutan, melakukan pemerataan dan penguatan akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung transformasi digital, dan mendorong pemberdayaan partisipasi badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU.
e. Prioritas bidang ketahanan pangan dengan anggaran sebesar Rp108,8 triliun diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan stabilitas harga pangan. Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui peningkatan produksi domestik; penguatan kelembagaan, pembiayaan, dan perlindungan petani; percepatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pangan; pengembangan Kawasan Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan); serta penguatan cadangan pangan nasional.
5. Pembiayaan Anggaran
Pembiayaan anggaran tahun 2024 direncanakan sebesar Rp522,8 triliun (2,29 persen dari PDB). Adapun kebijakan defisit anggaran tahun 2024 diarahkan dalam mendukung kelanjutan konsolidasi fiskal dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, kesejahteraan masyarakat dan akselerasi transformasi ekonomi. Upaya konsolidasi fiskal tersebut disertai reformasi fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, dan juga diimbangi dengan kebijakan pembiayaan inovatif dan berkesinambungan. Pembiayaan anggaran dilaksanakan searah dengan kebijakan defisitnya dan akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan nonutang. Pembiayaan utang terdiri dari penerbitan SBN dan penarikan pinjaman, sedangkan pembiayaan nonutang terdiri dari pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan dan pembiayaan lainnya. Kebijakan pembiayaan anggaran secara umum mengarah kepada pembiayaan inovatif dan sustainable. Hal ini dilakukan antara lain dengan: (i) diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi (antara lain infrastruktur ICP, energi, konektivitas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi); (ii) mendorong skema KPBU yang sustainable lebih masif; (iii) pendalaman pasar keuangan domestik (financial deepening); dan (iv) penguatan peran SMF dan SMV.