Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Workshop Pembinaan Statistik Sektoral yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis (25/07/2024) di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang. Kegiatan dilakukan untuk menjamin kualitas data statistik sektoral yang dihasilkan. Kegiatan pembuka dilakukan dengan pembacaan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Kadis Kominfo Provinsi NTT.
Dalam sambutan tertulis dengan topik “Pemanfaatan Statistik Sektoral dalam Perencanaan Pembangunan Daerah” yang dibacakan Kadis Kominfo Provinsi NTT, Sekda NTT menekankan pentingnya statistik sektoral bagi peningkatan kualitas data dan informasi.
“Seperti yang telah diketahui bersama, statistik sektoral merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Selain itu, statistik sektoral penting untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia dengan mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan serta mudah dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan,” demikian pembukaan sambutan Sekda NTT yang dibacakan Kadis Kominfo Provinsi NTT.
“Satu Data Indonesia ini juga dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Dalam laporan kinerja Kepala Daerah, statistik sektoral dijadikan rujukan capaian indikator kinerja urusan statistik yang menentukan penilaian kinerja kepala daerah. Penilaian ini berimplikasi pada pembobotan dana insentif daerah (DID) sesuai PMKL No. 167 Tahun 2020. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral akan dievaluasi setiap tahun melalui Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS),” lanjutnya menambahkan.
Berdasarkan sambutan, penyelenggaraan statistik sektoral tidak lepas dari peran Forum Satu Data Indonesia yang telah ditetapkan pada tahun 2022 melalui SK Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 381/KEP/HK/2022. Dalam keputusan tersebut telah diatur peran dari masing-masing Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur—Dinas Kominfo sebagai Wali Data, dan semua PD penyelenggara kegiatan statistik sebagai Produsen Data—dengan BPS NTT sebagai Pembina Data.
Sekda NTT mengharapkan, sebagaimana tertulis dalam sambutan, Forum Satu Data Indonesia Provinsi NTT dapat menjadi wadah untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang menghasilkan data berkualitas. Karena itu, kolaborasi semua pihak diharapkan dalam mendukung penyediaan data sektoral yang berkualitas sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Sekda NTT mengharapkan Wali Data sebagai pengelola data sektoral bertugas untuk menjamin data-data sektoral yang dihasilkan sudah memiliki metadata, standar data statistik, serta kode referensi.
“E-lopo/Lopo dari NTT sebagai wadah publisitas data sektoral membutuhkan dukungan data dari seluruh produsen penyelenggara statistik. Oleh karena itu, sebagai produsen data, setiap OPD wajib memberikan data hasil kegiatan statistiknya. Dalam hal ini Pembina Data yaitu BPS diharapkan dapat bekerjasama untuk memastikan seluruh OPD mendapatkan pemahaman yang sama tentang proses bisnis statistik sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelum materi Kadis Kominfo NTT dibawakan, acara diselingi dengan penandatanganan komitmen bersama antara BPS NTT dengan Pemprov NTT untuk pelaksanaan pengelolaan data statistik sektoral.
Melalui materi berjudul “Manajemen Data Sektoral”, Kadis Kominfo Provinsi NTT memaparkan materi terkait konsep dasar manajemen data, manajemen data statistik sektoral, tugas Dinas Kominfo berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019, sejumlah regulasi terkait, alur proses manajemen data yang dikerjakan oleh Bidang Statistik Sektoral Diskominfo, serta pemanfaatan data sektoral di lingkup Pemerintah Daerah.
Manajemen data, menurut Kadis Kominfo, merupakan bagian dari manajemen sumber daya informasi yang mencakup semua proses kegiatan pengelolaan, pengorganisasian, dan pemeliharaan data secara sistematis. Tujuannya adalah untuk memastikan data yang dimiliki akurat, mutakhir, aman, dan tersedia bagi pemakai. Dengan fokus yang tepat pada kebutuhan sektoral, manajemen data dapat membantu organisasi atau pemerintah mencapai tujuan dengan lebih efektif.
Dengan demikian, manajemen data merupakan tugas yang dijalankan Diskominfo sebagai Wali Data, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Secara singkat, alur proses manajemen data yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Provinsi NTT adalah penentuan kebutuhan data, pengumpulan data, validasi dan pengolahan data, analisis data, penyajian data, dan diseminasi.
Untuk lingkup Pemerintah Daerah, data sektoral bermanfaat untuk sejumlah hal berikut: pengambilan keputusan berbasis bukti, peningkatan efisiensi layanan publik, pengelolaan/pengalokasian sumber daya dan anggaran efisien, transparansi dan akuntabilitas, pengembangan kebijakan publik, dan pendukung penciptaan inovasi.
Sebagai penutup, Kadis Kominfo menegaskan bahwa manajemen data yang baik tidak hanya mempermudah kegiatan sehari-hari sebuah organisasi atau pemerintahan, tetapi juga menjadi kunci untuk mencapai tujuan strategis jangka panjang, seperti peningkatan efisiensi, pengembangan inovasi, dan pelayanan yang lebih baik kepada publik.
Penulis: Mario F. Lawi (Pranata Humas)
Foto-foto: Stenly A. Djawa (Analis Data Standarisasi)
Editor: Sylvia C. Francis (Kabid PIKP)