Kupang, 4 Desember 2024 – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID dan Persiapan Penyusunan Daftar Informasi Publik Pemerintah Provinsi NTT di Palapa Room, Aula Dinas Kominfo Provinsi NTT pada Rabu (4/12). Rapat dengan agenda evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di PPID Pelaksana Pemerintah Provinsi NTT tahun 2024 itu dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Frederik C.P. Koenunu. Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, R. Riesta R. Megasari, bertindak sebagai narasumber. Peserta kegiatan berasal dari PPID Pembantu di perangkat-perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Provinsi NTT menekankan pentingnya pengelolaan PPID yang baik.
“Akan baik kita sama-sama berdiskusi terkait pengelolaan PPID. Untuk mengoptimalisasi pengelolaan PPID di perangkat daerah, wajib hukumnya setiap pelaksanaan, baik masing-masing perangkat daerah sebagai PPID Pembantu, maupun Diskominfo sebagai PPID Utama, sama-sama melakukan evaluasi kinerja selama setahun,” ujar Kadis membuka sambutan.
Menurutnya, berdasarkan kehadirannya mempresentasikan kinerja PPID Provinsi NTT dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi di Jakarta pada November lalu, PPID Provinsi NTT masih memiliki catatan yang perlu diperhatikan, meskipun segi tata kelolanya dinilai cukup bagus.
“Saya berani mengatakan itu, karena Bapak/Ibu yang berperan aktif menyelenggarakan PPID Pembantu merupakan kunci. Kehebatan PPID Utama didukung oleh PPID Pembantu dari seluruh perangkat daerah,” ungkapnya.
Menurut Kadis Kominfo Provinsi NTT, pengelolaan PPID berdampak kepada penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dan indeks tersebut berkontribusi terhadap antara lain penilaian indeks pembangunan, dan indeks Reformasi Birokrasi.
“Jelas, pekerjaan kita tidak sia-sia. Kami akan melakukan evaluasi setiap saat terkait dokumen yang harus dipenuhi, untuk mengetahui kesulitan yang dihadapi,” pungkasnya menutup sambutan.
Dalam pemaparan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, R. Riesta R. Megasari menyampaikan materi-materi pokok yang berkaitan dengan pedoman monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di NTT, gambaran umum tentang Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai salah satu acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Nusa Tenggara Timur, serta hasil penilaian Keterbukaan Informasi Publik Pemda Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
“Evaluasi seperti ini adalah salah satu kegiatan yang bisa Bapak/Ibu publikasikan sebagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM PPID,” tegasnya ketika menyinggung salah satu unsur dalam pedoman Monev KIP NTT.
Di akhir sesi pemaparan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang PIKP, Sylvia C. Francis, peserta diberikan memberikan tanggapan. Sejumlah Perangkat Daerah yang memperoleh predikat “Informatif” dalam Monev KIP Provinsi NTT tahun ini ikut diminta membagikan pengalaman.
Penulis: Mario F. Lawi
Fotografer: Jemmy Jibrael Doh
Editor: Sylvia C. Francis