Menu Close

Pemprov NTT Raih Kualifikasi “Informatif” Keterbukaan Informasi Publik 2024

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meraih kualifikasi “Informatif” kategori Pemerintah Provinsi dari Komisi Informasi Pusat, dengan nilai 94,30, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Penghargaan untuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diterima oleh Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di Jakarta, Hendri D.L. Izaac, mewakili Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. Acara penganugerahan diselenggarakan pada Selasa, 17 Desember 2024 di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Komisi Informasi Pusat.

Mewakili Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di Jakarta menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat untuk Pemerintah Provinsi NTT di Ballroom Hotel Movenpick, Jakarta Pusat (17/12/2024). Foto: Dokumentasi Komisi Informasi Pusat

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang masuk kualifikasi “Informatif”. Jumlah Badan Publik dengan kualifikasi “Informatif” meningkat menjadi 162 badan publik pada 2024, dari 139 badan publik pada 2023.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi. Semoga Badan Publik Informatif menjadi pemicu Badan Publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” harapnya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri merupakan salah satu Pemerintah Provinsi dari 22 Pemerintah Provinsi yang meraih kualifikasi “Informatif”. Badan Publik yang meraih kualifikasi “Informatif” selain 22 Pemerintah Provinsi adalah 35 Perguruan Tinggi Negeri, 36 BUMN, 8 Lembaga Non Struktural, 26 Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta 4 Partai Politik.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan tahap terakhir dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024. Tahapan-tahapannya sebelumnya antara lain pengisian kuesioner oleh Badan Publik, verifikasi kuesioner oleh Komisi Informasi Pusat, klarifikasi teknis Badan Publik terhadap bukti pelaksanaan, verifikasi hasil klarifikasi oleh Komisi Informasi Pusat, serta Uji Publik oleh Badan Publik yang memenuhi nilai batas minimal 60.

Materi Uji Publik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri dibawakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur, Frederik C.P. Koenunu, pada 14 November 2024 lalu di hadapan tim penguji di Jakarta, dan diikuti secara terbatas oleh PPID Utama Pemerintah Provinsi NTT melalui ruang virtual Zoom.

Penulis: Mario F. Lawi
Editor: Sylvia C. Francis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *