
Guna meningkatkan kualitas SDM dalam penyusunan data statistik sektoral, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Data dan Metadata Statistik Sektoral. Kegiatan ini merupakan kegiatan perdana yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai Dinas Kominfo Provinsi NTT, sekaligus untuk mengawali kegiatan penyusunan daftar data statistik sektoral dan metadata statistik sektoral. Bimbingan teknis diselenggarakan pada Selasa, 18 Maret 2025 bertempat di Palapa Room Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Frederik C.P. Koenunu, ST., MH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanah yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menjadikan Dinas Komunikasi dan Informatika terpanggil untuk menjalankan tanggungjawabnya dalam menjaga kualitas data sektoral. Meskipun secara kelembagaan, Dinas Kominfo Provinsi NTT telah memprioritaskan data statistik sektoral dengan dibentuknya bidang statistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah NTT Nomor 6 Tahun 2023, namun kita perlu terus memastikan kualitas data yang disajikan. Guna memastikan kualitas data, maka dibutuhkan kegiatan pembinaan statistik sektoral dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini melatarbelakangi penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Data Statistik Sektoral.

“Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Data Statistik Sektoral merupakan bimbingan teknis perdana dan krusial yang diperuntukan bagi seluruh pegawai Dinas Kominfo NTT. Melalui bimbingan teknis ini kita dapat sama-sama memahami metodologi statistik yang benar, teknik pengumpulan data yang efektif, serta penggunaan perangkat lunak statistik terkini. Bimtek ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan penyusunan data statistik sektoral selanjutnya, yaitu perencanaan, pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral.” lanjut Koenunu. Mengakhiri sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT mengucapkan selamat dan semangat dalam mengikuti bimbingan teknis penyusunan data statistik sektoral. Mari kita terus meningkatkan kualitas SDM dan kualitas data dalam membangun NTT.

Materi bimtek disampaikan secara panel oleh Indra Achmad Sofian Souri, SST., M.Si, selaku Statistisi Ahli Madya dan Antonius Riadi S.Tr. Stat. selaku Statistisi Ahli Pertama, pegawai BPS Provinsi NTT. Indra memberikan panduan dalam tahapan awal kegiatan statistik sektoral. Tahapan awal tersebut diawali dengan reviu daftar data, yang dilanjutkan dengan identifikasi kegiatan statistik, dan rekomendasi kegiatan statistik. Guna memudahkan peserta dalam memahami materi yang disampaikan, peserta diarahkan untuk melakukan simulasi pelaksanaan tahapan awal kegiatan statistik sektoral.

Panelis kedua, yakni Antonius Riadi melanjutkan pembahasan dengan memberikan gambaran cara pelaporan metadata. Antonius menjabarkan tentang gambaran kegiatan statistik, metadata statistik, proses bisnis metadata, form metadata kegiatan, form metadata indikator dan diakhiri dengan penyampaikan terkait form metadata variabel.
Antonius mengungkapkan bahwa sebelum membuat metadata, wajib identifikasi terlebih dahulu kegiatan statistik yang akan dibuat metadatanya. Data yang telah dihasilkan kemudian dibuat metadata sebagaimana format baku metadata yang dimuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. Pelaksanaan metadata statistik sektoral diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dimana aktornya terdiri dari produsen data yang menyampaikan metadata kepada walidata, yang kemudian dikumpulkan, diperiksa dan disebarluaskan oleh walidata. Metadata tersebut kemudian ditetapkan struktur dan format yang baku oleh Pembina Data.

Penulis : Khadijah Nurul Hidayah