Menu Close

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 83 Tahun 2023

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya. Dinas menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.