SEKILAS SEJARAH
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
1. Masa Departemen Penerangan
Sistem Pemerintahan Indonesia di awal masa kemerdekaannya adalah sistem Presidensial. Sistem ini sesuai dengan rumusan UUD 1945, dimana Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedudukan Menteri adalah sebagai pembantu Presiden. Menteri merupakan pembantu Presiden (Pemerintah) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga Menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu untuk menghadapi Pemerintahan Indonesia dibentuklah “Departemen dan Kementerian”.
Seharusnya pembentukan Kementerian diserahkan pada Presiden, tetapi untuk Negara Indonesia yang baru Merdeka ini pembentukan Departemen dan susunan Kementerian Negara diserahkan pada panitia kecil (Ahmad Subardjo, Sutardjo Karto Hadi Kusumo dan Kasman Singodimejo). Akhirnya berdasarkan sidang PPKI tanggal 19 Agustus tahun 1945 memutuskan terbentuklah Kabinet Presidensial (Kabinet RI I), dengan 12 Departemen dan 4 (empat) Menteri Negara. Dan dari 12 Departemen tersebut, salah satu diantaranya adalah Departemen Penerangan RI yang dipimpin oleh Amir Syarifudin.
Departemen Penerangan adalah Perangkat Negara yang harus melndungi kepetingan Bangsa dan Negara, yaitu menjadi pusat Indroktrinasi tentang Pembangunan Nasional Pancasila serta Kepribadian Nasional. Oleh karena itu Departemen Penerangan RI memposisikan dirinya sebagai “Juru Penerang” yang akan membangun Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang optimis, bersikap mental positif, serta mempunyai kesadaran bernegara. Depatermen Penerangan RI dalam peran dan fungsi-fungsi “Public Service” pada ranah Informasi dan Komunikasi guna membangun dan menggerakkan sistem akses informasi timbal balik antara Pemerintah dan publik dari pusat sampai ke daerah-daerah. Untuk dapat memainkan fungsi-fungsi tersebut di daerah-daerah maka dibentuklah sebuah wadah bernama Jawatan Penerangan Daerah Timor yang dipimpin oleh E. R. Herewila dari tahun 1945 sampai dari tahun 1951, kemudian digantikan oleh Saung Syamsudali tahun 1956 sampai dengan tahun 1961.
Dalam perkembangan selanjutnya, guna lebih mengefektifkan fungsi Departemen Penerangan di Daerah sebagai Juru Penerangan, maka Jawatan Penerangan daerah Timor (Japenda – Timor) berganti nama menjadi “Jawatan Penerangan Provinsi NTT”. Sejak tahun 1961 sampai dengan tahun 1975 yang dipimpin masing-masing oleh : Trisno Hudaya (Tahun 1961 sampai dengan tahun 1963), Sunardi BA (Tahun 1963 sampai dengan tahun 1966), Sumardi (Tahun 1966 sampai dengan tahun 1972), Gasper M. Hailitik (tahun 1972 sampai dengan tahun 1974): dan Thomas Soegita Tahun (1974 – 1975). Pada masa Kepemimpinan Thomas Soegito, Jawatan Penerangan Provinsi NTT, berubah nama lagi menjadi Kantor Wilayah Departemen Penerangan Provinsi NTT, dibawah kendali Thomas Soegito sampai dengan tahun 1976 kemudian digantikan oleh Gerardus Soeratno (Tahun 1976 sampai dengan tahun 1979), pada tahun 1979 sampai dengan tahun 1983 dipimpin oleh Drs. TP Hatagalung, yang selanjutnya diserahkan kepada Drs. Andy Sipasultan (Tahun 1983 sampai dengan tahun 1987). Estafet kepemimpinan Kanwil Deppen NTT ini beralih kepada Drs. EM. Sinuraya (Tahun 1987 sampai dengan tahun 1996). Akibat meninggal dunia pada Juli tahun 1996, kepemimpin Drs. EM. Sinuraya, di Kanwil Deppen NTT ditunjuk PTR (Pelaksana Tugas Rutin) a.n. Drs. AE Fuah menggantikan Almurhum Sinuraya sampai dengan 10 Januari tahun 1997. Selanjutnya tongkat kepemimpinan kantor wilayah Deppen NTT diserahkan kepada Drs. Thomas Urat Posaribu dari tahun 1997 sampai dengan tahun 1999 kemudian dilanjutkan oleh Drs. Ishak Arries Luitnan dari tahun 1999 hingga terjadi masa transisi tahun 2001 karena Kanwil Deppen NTT dibubarkan seiring dilikuidasikannya Deppen RI.
2. Masa Reformasi.
Reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita, sebuah kondisi yang kontradiktif kemudian terjadi. Setelah pemerintahan Presiden Abdurrachman Wahid memutuskan melikuidasi Departemen Penerangan RI, karena institusi ini dinilai telah dijadikan alat kekuasaan pemerintahan Order Baru untuk membungkam kebebasan (demokrasi). Dengan tidak lagi dicantumkannya Departemen Penerangan dalam Kabinet Persatuan Nasional Periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 yang diumumkan Presiden RI pada tanggal 26 Oktober tahun 1999, maka secara institusi, Departemen Penerangan tidak ada lagi.
Namun di tingkat Pusat fungsi-fungsi Deppen diemban oleh sebuah lembaga yakni Lembaga Informasi Nasional – LIN, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 153 tahun 1999 terhitung tanggal 7 Desember tahun 1999, sedangkan di daerah, kelanjutan fungsi Deppen RI dilimpahkan kepada Pemerintahan Daearah. Hal ini seiring mulai diberlakunnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah. Menyikapi adanya perubahan sistem Pemerintahan yang terjadi yakni daei sistem Pemerintaan yang Sentralistik ke sistem Pemerintahan yang desentralistik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 1999, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudia mengambil langkah-langkah yang strategis diberbagai bidang kehidupan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui suatu proses yang panjang, akhirnya Pemerintah Daerah bersama DPRD Nusa Tenggara Timur menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan PERDA Nomor 11 Tahun 2000 tersebut, terbentuklah sejumlah Lembaga Teknis Daerah. Salah satu diantaranya adalah Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mempunyai tugas “Membantu Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Bidang Informasi dan Komunikasi”. Dengan demikian fungsi-fungsi pelayanan publik pada ranah Informasi dan Komunikasi di daerah mulai kembali berjalan.
Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pengganti Kantor Wilayah Deppen Provinsi Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh Drs. Ishak Arries Luitnan (masa transisi dari Kanwil Deppen menjadi Badan Informasi dan Komunikasi) sejak 1 Januari tahun 2001 sampai dengan 22 November tahun 2003. Berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam peran dan fungsinya di daerah dikendalikan secara bergantian setelah Ishak A. Luitnan, pada tanggal 22 Nopember tahun 2003, Drs. J. B. Kosapilawan memimpin sampai dengan 10 Maret 2006. Kemudia Drs. Umbu Saga Anakaka, dari 10 Maret tahun 2006 sampai dengan 2008. Pada masa kepemimpinan Drs. Umbu Saga Anakaka, Gubernur Nusa Tenggara Timur menunjukan Partini H. Kusomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan INFOKOM Provinsi Nusa Tenggara Timur karena Drs. Umbu Saga Anakaka diangkat menjadi Penjabat Bupati Sumba Tengah.
Dalam suasana Otonomi Daerah bertepatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka struktur organisasi perangkat daerah kembali mengalami perubahan. Ada yang mengalami peningkatan, ada pula yang digabung (merger) bahkan dibubarkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 dan tentu saja sesuai pula kebutuhan daerah. Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah, berubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan Peraturan Daerah ini, Biro Humas berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Guna mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah, maka Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjuk Drs. Eduard Gana mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur dari tanggal 30 Desember tahun 2008 sampai dengan 29 Oktober tahun 2010. Selanjutnya estafet kepemimpinan Eduard Gana dilanjutkan oleh Drs. Richard Djami sejak 29 Oktober tahun 2010.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Bidang Humas pada Dinas Komunikasi dan Informatka dibubarkan dan dibentuk kembali Biro Humas pada Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pada pasal 15 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 menjelaskan bahwa urusan Komunikasi dan Informatika termasuk dalam urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya pada pasal 18 mengatur tentang penggabungan urusan berdasarkan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maka Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah bergabung pada Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan 3 (tiga) urusan yaitu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian. Status Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi Dinas Tipe A yang terdiri dari Sekretariat dengan tiga (3) sub bagian dan empat bidang.
Pada tanggal 20 Februari tahun 2015 diadakan serah terima jabatan dari Drs. Richard Djami digantikan Ir. Stefanus I. Ratoe Oedjoe, MT sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga tanggal 13 Februari 2018.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menunjukan Drs. K. Marsianus, M.Pd (Kepala Bidang Layanan e-Government) sebagai Pelaksana tugas dari tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan September tahun 2018 dan pada tanggal 08 Juni 2018, dilantik Drs. Aba Maulaka sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan tanggal 01 Maret 2023. Selanjutnya ditunjuklah Ir. Yandri Lasi, M.Si sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan pada tanggal 09 Agustus 2023 dilantiklah Frederik C. P. Koenunu, ST, M.H. sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan saat ini.