Menu Close

PULUHAN MASYARAKAT PUBABU BESIPAE MENUNTUT HAK

Masyarakat Pubabu besipae melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor gubernur, dalam orasinya  mereka menuntut Pemprov NTT menghentikan aktifitas di kawasn hutan Pubabu Besipae Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan kabupaten  Timor Tengah Selatan (TTS)

Aksi ini dilakukan pada hari senin, 4 september 2023 yang dipimpin oleh Nikodemus Manao dan bertindak sebagai juru bicara para pendemo, dalam tuntutan yang dibacakan mereka menuntut janji pemerintah kepada mereka   

Berikut tuntutan Aliansi Solidaritas Besipae :

1.  Bangun Kembali Rumah Masyarakat Adat Pubabu Sesuai Pilar Yang Dipasang Oleh Pemprov Sendiri Pada Tahun 2020 Dan Juga Sesai Janji Gubernur pada tanggal 16 Agustus 2023.

 2.   Hentikan Seluruh Aktivitas PEMPROV NTT Dan Laboratorium Lahan Kering UNDANA Di dalam Kawasan Hutan Pubabu Besipae.

3.  Hentikan Seluruh Aktivitas PLN Yang Berkaitan Dengan Geothermal Dan Patuhi Hutan Adat Pubabu Terhadap Perjuangan Persatuan Kesepakatan Masyarakat Adat Poco Leok Bersama Wakil Bupati.

4. Hentikan Tindakan Anti Rakyat Dan Tuduhan Provokator Masyarakat Adat Poco Leok.

5. Tutup PT IDK Di Malaka

6.  Berikan Kepastian Tanah Bagi Warga Eks Timor Leste.

7. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja Dan Kesehatan.

8.  Wujudkan Pendidikan Yang limi.. Demokratis Dan Mengabdi Kepada Rakyat.

9. Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional Yang Mandiri Dan Berdaulat.

“Untuk itu, saya hadir sebagai perwakilan masyarakat, untuk menyuarakan berbagai persoalan hingga kriminalisasi terhadap tokoh perjuang Nikodemus Manao (dalam hal ini dirinya), janji mengenai pembangunan rumah, tanah yang akan disertifikat, kebun justru tidak ada. Tidak hanya itu, Masyarakat Adat Poco Leok-Manggarai juga mendapatkan hal yang serupa, monopoli dan perampasan tanah masih menjadi skema pemerintah memuluskan setiap proyek yang menguntungkan mereka sendiri”, beber Niko Manao. pada kesempatan itu juga aliansi masyarakat pubabu besipae memperjuangkan tuntutan terhadap kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat masyarakat Poco Leok dan menolak Geothermal Poco Leok.

Untuk menindaklanjuti aksi tersebut Ir. Cornelis Wadu, M.Si (Kasat Pol PP Prov. NTT) menurunkan anggotanya guna mengamankan aksi masyarakat yang telah berada dalam lokasi Kantor Sasando (kantor Gubernur) agar tidak terjadi pengrusakan terhadap aset oleh para pengunjukrasa. Pengamanan dilakukan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  

Penulis : Olfi Fernando

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *