Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Mengelola informasi publik, komunikasi pemerintah, kemitraan media, dan diseminasi program pembangunan.
Tugas Pokok
- 1 Menyiapkan bahan kebijakan teknis komunikasi dan informasi publik.
- 2 Mengelola publikasi, kemitraan media, dan kanal komunikasi pemerintah.
- 3 Mengoordinasikan layanan informasi publik serta PPID.
Fungsi
- 1 Produksi dan diseminasi konten informasi pembangunan daerah.
- 2 Pengelolaan hubungan media dan komunikasi krisis.
- 3 Pelaksanaan layanan informasi serta dokumentasi publik.