Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mengoordinasikan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur, pengawasan dan pengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur.
Tugas Pokok
- 1 Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- 2 Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- 3 Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- 4 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- 5 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur , pengawasan dan oengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur;
- 6 Menyelenggarakan koordinasi pengaturan distribusi infrastruktur TIK bagi perangkat daerah sesuai kebutuhan;
- 7 Menyelenggarakan koordinasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- 8 Menyelenggarakan koordinasi peningkatam SDM pengelola Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
- 9 Menyelenggarakan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan arsitektur teknologi dan data serta integrasinya untuk penyelenggaraan e-Government Provinsi NTT;
- 10 Menyelenggarakan operasional infrastruktur teknologi dan pengelolaan data serta integrasinya dalam penyelenggaraan e-Government Provinsi NTT;
- 11 Menyelenggarakan kerjasama pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Provinsi NTT;
- 12 Menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan infrastruktur pasif teknologi informasi dan komunikasi provinsi NTT;
- 13 Menyelenggarakan pengembangan dan pembaharuan arsitektur dan integrasi data teknologi informasi dan komunikasi bagi Pemerintah Provinsi NTT;
- 14 Menyelenggarakan pengawasan, pencegahan dan penyelesaian masalah keamanan dan audit TIK;
- 15 Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
- 16 Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- 17 Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- 18 Mengelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dang fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Fungsi
- Fungsi resmi belum dipublikasikan.