ID / EN

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Mengoordinasikan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur, pengawasan dan pengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur.

INFRA

Tugas Pokok

  • 1 Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 2 Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 3 Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 4 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 5 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur , pengawasan dan oengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur;
  • 6 Menyelenggarakan koordinasi pengaturan distribusi infrastruktur TIK bagi perangkat daerah sesuai kebutuhan;
  • 7 Menyelenggarakan koordinasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  • 8 Menyelenggarakan koordinasi peningkatam SDM pengelola Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • 9 Menyelenggarakan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan arsitektur teknologi dan data serta integrasinya untuk penyelenggaraan e-Government Provinsi NTT;
  • 10 Menyelenggarakan operasional infrastruktur teknologi dan pengelolaan data serta integrasinya dalam penyelenggaraan e-Government Provinsi NTT;
  • 11 Menyelenggarakan kerjasama pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Provinsi NTT;
  • 12 Menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan infrastruktur pasif teknologi informasi dan komunikasi provinsi NTT;
  • 13 Menyelenggarakan pengembangan dan pembaharuan arsitektur dan integrasi data teknologi informasi dan komunikasi bagi Pemerintah Provinsi NTT;
  • 14 Menyelenggarakan pengawasan, pencegahan dan penyelesaian masalah keamanan dan audit TIK;
  • 15 Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
  • 16 Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 17 Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • 18 Mengelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dang fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Fungsi

  • Fungsi resmi belum dipublikasikan.