Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan media informasi, dokumentasi, kelembagaan dan aspirasi publik, pengelolaan layanan media dan sumber daya komunikasi publik.
PIKP
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan informasi dan komunikasi publik meliputi pengelolaan media informasi, dokumentasi, kelembagaan dan aspirasi publik, pengelolaan layanan media dan sumber daya komunikasi publik.
Tugas Pokok
- 1 Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 2 Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 3 Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 4 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 5 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik meliputi pengelolaan media informasi, dokumentasi, kelembagaan dan aspirasi publik, pengelolaan media informasi, dokumentasi, kelembagaan dan aspirasi publik, pengelolaan layanan media dan sumber daya komunikasi publik;
- 6 Menyelenggarakan penyediaan konten lintas sektoral (Isi informasi yang tersedia dari berbagai media) dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media serta informasi melalui pameran, media luar ruang, perjukra, dialog publik, produksi dan pemutaran film;
- 7 Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi dan komunikasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di provinsi;
- 8 Menyelenggarakan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di provinsi;
- 9 Menyelenggarakan fasilitasi layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam Sistem Pengaduan Layanan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
- 10 Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
- 11 Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 12 Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik
- 13 Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 14 Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
- 15 Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
Fungsi
- 1 Produksi dan diseminasi konten informasi pembangunan daerah.
- 2 Pengelolaan hubungan media dan komunikasi krisis.
- 3 Pelaksanaan layanan informasi serta dokumentasi publik.