ID / EN

Bidang Layanan e-Government

Mengoordinasikan penyelenggaraanlayanan e-government meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government serta tata kelola e-government

e-Gov

Bidang Layanan e-Government

Mengoordinasikan penyelenggaraanlayanan e-government meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government serta tata kelola e-government

Tugas Pokok

  • 1 Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Layanan E-Government;
  • 2 Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Layanan E-Government;
  • 3 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Layanan E-Government;
  • 4 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Layanan E-Government;
  • 5 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Layanan E-Government meliputi pengembangan aplikasi, pengembangan ekosistem e-government serta tata kelola e-government;
  • 6 Menyelenggarakan pelaksanaan serta bimbingan teknis dan supervisi layanan engembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informai komunikasi smart province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah provinsi, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah dan masyarakat;
  • 7 Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
  • 8 Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Layanan E-Government;
  • 9 Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • 10 Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Layanan E-Government sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • 11 Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Layanan E-Government;
  • 12 Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Layanan E-Government;
  • 13 Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Layanan E-Government;
  • 14 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

  • Fungsi resmi belum dipublikasikan.