EN / ID

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Mengoordinasikan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur, pengawasan dan pengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur.

INFRA

Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Mengoordinasikan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur, pengawasan dan pengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur.

Main Duties

  • 1 Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 2 Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 3 Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 4 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 5 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi tata kelola dan pengembangan infrastruktur , pengawasan dan oengendalian infrastruktur serta pelayanan infrastruktur;
  • 6 Menyelenggarakan koordinasi pengaturan distribusi infrastruktur TIK bagi perangkat daerah sesuai kebutuhan;
  • 7 Menyelenggarakan koordinasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
  • 8 Menyelenggarakan koordinasi peningkatam SDM pengelola Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • 9 Menyelenggarakan perencanaan pembangunan dan pemeliharaan arsitektur teknologi dan data serta integrasinya untuk penyelenggaraan e-Government Provinsi NTT;
  • 10 Menyelenggarakan operasional infrastruktur teknologi dan pengelolaan data serta integrasinya dalam penyelenggaraan e-Government Provinsi NTT;
  • 11 Menyelenggarakan kerjasama pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Provinsi NTT;
  • 12 Menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan infrastruktur pasif teknologi informasi dan komunikasi provinsi NTT;
  • 13 Menyelenggarakan pengembangan dan pembaharuan arsitektur dan integrasi data teknologi informasi dan komunikasi bagi Pemerintah Provinsi NTT;
  • 14 Menyelenggarakan pengawasan, pencegahan dan penyelesaian masalah keamanan dan audit TIK;
  • 15 Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
  • 16 Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • 17 Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  • 18 Mengelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dang fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi

Functions

  • Official functions have not been published yet.