Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi
Mengoordinasikan penyelenggaraan persandian dan pengamanan informasi meliputi tata kelola persandian, operasional pengamanan sandi dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan sandi.
Main Duties
- 1 Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi;
- 2 Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi;
- 3 Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi;
- 4 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi;
- 5 Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi meliputi tata keola persandian, operasional pengamanan sandi dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan sandi;
- 6 Menyelenggarakan koordinasi perumusan teknis pengelolaan sumber daya manusia, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
- 7 Menyelenggarakan koordinasi perumusan peraturan teknis operasional pengelolaan persandian untuk pengamanan informasi;
- 8 Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
- 9 Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
- 10 Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Persandian dan Pengamanan Informasi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- 11 Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi;
- 12 Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi;
- 13 Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Persandian dan Pengamanan Informasi.
Functions
- Official functions have not been published yet.