EN / ID

Duties and Functions

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistikk dan persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan fungsi : 

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikai dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.