KUPANG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Ady E. Mandala, M.Si. menjadi pemateri dalam Pelatihan Dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan II Gelombang XIV Kabupaten Rote Ndao di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTT, Rabu, 1 Oktober 2026.
Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–10.00 WITA itu, Kepala Dinas menyampaikan materi tentang profesionalisme ASN. Ia menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan peningkatan kapasitas aparatur dalam menghadapi perubahan lingkungan pemerintahan yang semakin dipengaruhi teknologi digital.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo menyatakan bahwa profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga sikap kerja yang dilandasi semangat untuk menghasilkan kinerja maksimal serta menjalankan profesi sesuai etika dan standar yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfo juga mengaitkan profesionalisme ASN dengan tuntutan pemerintahan digital. Menurutnya, pemerintah membutuhkan aparatur yang mampu bekerja dengan data dan teknologi, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, sekaligus beradaptasi dengan perubahan.
“Pemerintahan digital bukan sekadar soal teknologi, tapi tentang transformasi tata kelola publik. Profesionalisme asn juga dapat menjadi alat ukur birokrasi yg handal dalam menentukan keberhasilan kebijakan dan program unggulan para Kepala Daerah.” demikian pokok materi yang disampaikan dalam sesi tersebut.
Materi yang disampaikan itu menempatkan ASN bukan semata sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, melainkan sebagai bagian dari proses reformasi dan inovasi birokrasi. ASN dituntut mampu memahami perubahan, mengembangkan kompetensi, serta menggunakan pendekatan berbasis data dan bukti dalam melaksanakan pekerjaan dan menyusun kebijakan.
Bagi masyarakat, profesionalisme tersebut berhubungan langsung dengan kualitas layanan pemerintah. Salah satu persoalan pelayanan publik yang dibahas dalam materi adalah masih adanya masyarakat yang tidak mengetahui standar pelayanan, prosedur, persyaratan, maupun kepastian waktu pelayanan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi mengenai adanya biaya di luar ketentuan serta menyulitkan masyarakat memperoleh layanan secara pasti.
Karena itu, peningkatan kapasitas ASN tidak berhenti pada kebutuhan internal birokrasi. Aparatur yang memahami teknologi, bekerja berdasarkan data, serta mampu beradaptasi dengan perubahan diharapkan dapat memperbaiki cara pemerintah memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat. Sejumlah pilar profesionalisme ASN di era digital, antara lain kompetensi digital, integritas dan akuntabilitas, kemampuan kolaboratif dan adaptif, pola pikir sistemik dan berbasis bukti, serta peran ASN sebagai agent of change.
Dalam konteks transformasi pemerintahan digital, kompetensi tersebut semakin penting karena arah kebijakan pemerintah menempatkan pemanfaatan teknologi digital dan keterpaduan data sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transformatif. Strategi Pemerintah Digital 2025–2045 juga menempatkan peningkatan budaya dan kompetensi digital ASN sebagai salah satu agenda utama.
Selama pemaparan materi, disampaikan juga bahwa Pelatihan Dasar ASN menjadi salah satu ruang untuk membangun fondasi tersebut sejak awal masa pengabdian aparatur. Peserta tidak hanya dipersiapkan untuk memahami tugas kedinasan, tetapi juga untuk melihat hubungan antara kinerja individu, perubahan birokrasi, dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Bagi ASN yang nantinya bertugas di Kabupaten Rote Ndao, pemahaman tersebut menjadi relevan dalam menghadapi kebutuhan pelayanan publik di daerah. Pemanfaatan teknologi dan data dapat digunakan untuk memperluas akses informasi, meningkatkan transparansi, serta mendukung pelayanan yang lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo juga menekankan pentingnya perubahan mindset. Dalam bahan presentasinya, perubahan hasil kerja ditempatkan sebagai konsekuensi dari perubahan perilaku, sementara perilaku dipengaruhi oleh cara aparatur memandang pekerjaannya. ASN yang melihat pengembangan kapasitas dan kinerja sebagai bagian dari keberlangsungan karier didorong untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan. Dengan demikian, profesionalisme ASN tidak hanya menjadi ukuran bagi internal organisasi pemerintahan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang lebih jelas prosedurnya, lebih transparan informasinya, lebih cepat, dan semakin menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Penulis: Fachri Irgiana Nurhakim
Editor: Maria Y. W. Tuda