ID / EN

Kemitraan UMKM Didorong Jadi Kunci Investasi di NTT

Berita Fachri Irgiana Nurhakim 97 dibaca

Investasi di NTT dirancanang untuk terhubung dengan UMKM lokal agar pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat.

KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pelaku usaha besar membangun kemitraan yang lebih kuat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar pertumbuhan investasi tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, tetapi turut menggerakkan perekonomian masyarakat di 22 kabupaten/kota.

Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning Bersama Pelaku Usaha yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Kupang, Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Menabur Investasi, Menuai Kesejahteraan: Mendorong Kemitraan Strategis Pengusaha NTT.”

Kepala DPMPTSP Provinsi NTT Sylvia R. Peku Djawang mengatakan realisasi investasi NTT pada semester pertama 2026 telah mencapai Rp2,63 triliun atau 52,5 persen dari target tahunan Rp5 triliun. Namun, capaian tersebut masih menunjukkan ketimpangan persebaran investasi antar daerah.

Menurut Sylvia, sebanyak Rp1,16 triliun atau 44,1 persen dari realisasi investasi tersebut berada di Kabupaten Manggarai Barat. Sementara 77,5 persen investasi terkonsentrasi di lima kabupaten/kota. Dari sisi sektor, hotel dan restoran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,10 triliun atau 42,1 persen.

Pemerataan Manfaat Investasi

Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak hanya mengejar masuknya modal baru, tetapi juga berupaya memastikan investasi yang telah berjalan menciptakan efek berganda bagi daerah lain.

“Menabur investasi di satu titik, menuai kesejahteraan untuk seluruh NTT,” menjadi salah satu gagasan yang ditekankan dalam forum tersebut. Pemerintah menilai investasi di pusat pertumbuhan seperti Manggarai Barat dapat menjadi pengungkit bagi UMKM dan daerah pemasok apabila dibangun melalui pola kemitraan yang terencana.

Skema tersebut memungkinkan belanja perusahaan besar tidak seluruhnya keluar daerah. Produk dan jasa yang selama ini dipasok dari luar NTT dapat secara bertahap dipenuhi oleh pelaku usaha lokal yang memenuhi standar kualitas, kapasitas produksi, serta kesinambungan pasokan.

Potensi itu antara lain berasal dari telur segar Nagekeo, ikan tangkap Lembata, daging sapi dari Sumba Barat Daya, sayuran dari Manggarai, hingga tenun ikat dari Kabupaten Kupang. Produk-produk tersebut disebut memiliki peluang masuk ke rantai pasok usaha pariwisata dan sektor lainnya apabila mampu memenuhi kebutuhan pasar secara konsisten.

 Dari Hotel ke UMKM, Efek Berantai ke Desa

Sektor pariwisata menjadi salah satu contoh yang dinilai memiliki ruang besar untuk memperluas manfaat investasi. Besarnya aktivitas hotel dan restoran menciptakan kebutuhan rutin terhadap pangan, jasa, kerajinan, hingga berbagai produk pendukung operasional.

Dalam paparannya, Sylvia memberikan ilustrasi satu hotel bintang lima dengan nilai investasi Rp100 miliar yang membutuhkan pasokan sekitar Rp2 miliar per bulan. Jika sepuluh hotel di Labuan Bajo membangun kemitraan dengan UMKM di Nagekeo, Manggarai, dan Lembata, nilai transaksi yang masuk ke daerah mitra diproyeksikan mencapai Rp20 miliar per bulan atau Rp120 miliar dalam satu semester.

Model tersebut menunjukkan bahwa dampak investasi tidak harus berhenti di lokasi proyek. Ketika kebutuhan usaha besar dipenuhi oleh produsen lokal, uang yang berputar di rantai pasok dapat menjangkau petani, nelayan, peternak, pengrajin, pelaku transportasi, hingga pekerja di tingkat desa.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan investasi tidak semata-mata dilihat dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari seberapa jauh investasi menciptakan kesempatan ekonomi baru bagi masyarakat lokal.

Kemitraan Bukan Sekadar CSR

Dalam forum tersebut, DPMPTSP NTT juga menekankan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM bukan sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan. Kemitraan ditempatkan sebagai bagian dari kewajiban dan tata kelola penanaman modal yang perlu diwujudkan secara nyata.

Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai layanan perizinan berusaha berbasis risiko.

Untuk investasi di atas Rp5 miliar, komitmen kemitraan dalam sistem OSS RBA mencakup jenis pekerjaan, nilai kemitraan, jumlah UMKM mitra, serta prioritas UMKM lokal dan penyandang disabilitas di kabupaten yang sama. Komitmen tersebut juga dipantau secara berkala melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pemerintah menekankan kemitraan harus dibangun dengan prinsip kesetaraan: saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Sejumlah pola kemitraan yang dapat digunakan antara lain inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerja sama operasi, usaha patungan, serta alih daya.

UMKM Dituntut Siap Masuk Rantai Pasok

Di sisi lain, perluasan kemitraan juga menuntut kesiapan UMKM. Pelaku usaha lokal tidak cukup hanya memiliki produk, tetapi harus mampu memenuhi standar kebutuhan perusahaan besar secara konsisten.

DPMPTSP Provinsi NTT menekankan tiga aspek utama yang harus diperkuat UMKM, yakni kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk mendorong UMKM agar dapat masuk ke rantai pasok, termasuk sektor perhotelan.

Bagi masyarakat, keberhasilan pola ini dapat membuka ruang ekonomi yang lebih luas. Petani dan nelayan memperoleh pasar yang lebih pasti, pelaku UMKM mendapat akses terhadap pembeli berskala besar, sementara perusahaan memperoleh sumber pasokan yang lebih dekat sehingga berpotensi menekan biaya logistik.

Dengan pola tersebut, investasi yang terkonsentrasi di satu wilayah dapat menghasilkan aktivitas ekonomi di wilayah lain tanpa harus memindahkan pusat investasinya.

 Mengejar Target Investasi, Memperluas Dampak

DPMPTSP Provinsi NTT menargetkan realisasi investasi semester II 2026 sebesar Rp2,5 triliun. Karena itu, strategi yang didorong bukan hanya mendatangkan investor baru, melainkan mengoptimalkan investor yang telah beroperasi agar memiliki keterkaitan ekonomi dengan pelaku usaha lokal.

Tantangannya adalah memastikan kemitraan tidak berhenti sebagai dokumen atau komitmen administratif. Pemerintah kabupaten/kota didorong mengawal pelaksanaan kemitraan dan melaporkannya secara berkala sehingga hubungan usaha antara perusahaan besar dan UMKM benar-benar menghasilkan transaksi dan manfaat ekonomi.

Jika berjalan konsisten, kemitraan dapat mengubah cara investasi bekerja di NTT: dari sekadar menghadirkan modal di lokasi tertentu menjadi membangun jaringan ekonomi yang menghubungkan pusat investasi dengan sentra produksi masyarakat.

Pada titik itu, investasi tidak lagi hanya dihitung dari berapa besar modal yang masuk ke NTT, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang ikut memperoleh manfaat dari perputaran modal tersebut.

Editor: Maria Y. W. Tuda