ID / EN

Pemerintah Provinsi NTT Petakan 98 ASN Bidang TIK, Siapkan Integrasi Aplikasi untuk Perkuat Pelayanan Publik

Berita Fachri Irgiana Nurhakim 137 dibaca

Pemerintah Provinsi NTT sedang melakukan upaya digitalisasi tata kelola pemerintah melalui integrasi aplikasi.

KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berupaya mengintegrasikan aplikasi yang dikembangkan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. Langkah ini diarahkan agar data kinerja, perkembangan program, dan informasi pembangunan dapat dipantau secara lebih cepat dan terpadu, sehingga membantu pemerintah mengambil keputusan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Inventarisasi dan Pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Latar Belakang Pendidikan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Aula Fernandes, Gedung Sasando, Kota Kupang, Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 98 peserta dari 41 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Drs. Fransiskus Sales Sodo, dalam arahannya menekankan pentingnya membangun ekosistem digital pemerintahan yang menghubungkan sistem informasi di setiap perangkat daerah. Menurut dia, digitalisasi tidak cukup dilakukan dengan membuat aplikasi secara terpisah, tetapi perlu diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.

Salah satu upaya yang didorong adalah membentuk komunitas tenaga teknis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Komunitas ini diharapkan menjadi wadah bagi ASN dengan kompetensi TIK untuk berbagi pengetahuan, melakukan asesmen aplikasi, memberikan rekomendasi teknis, dan mendukung pengembangan sistem digital lintas perangkat daerah.

Aplikasi Pemerintah Perlu Saling Terhubung

Setiap perangkat daerah memiliki kebutuhan pengelolaan data dan proses kerja yang berbeda. Sejumlah aplikasi telah dikembangkan untuk mendukung pekerjaan tersebut, tetapi pemerintah daerah masih perlu memastikan sistem-sistem itu dapat saling terhubung dan menghasilkan informasi yang dibutuhkan secara terpadu.

Dalam arahannya, Sekda Provinsi NTT mencontohkan aplikasi pemantauan yang digunakan Inspektorat Provinsi NTT untuk melihat tindak lanjut indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem tersebut, perkembangan tindak lanjut dapat dipantau tanpa harus menunggu laporan manual dari setiap perangkat daerah.

Model serupa, menurut dia, dapat diterapkan pada berbagai urusan pemerintahan lainnya. Aplikasi yang berkaitan dengan investasi, pemantauan media sosial resmi pemerintah, inflasi, dan indikator kinerja perangkat daerah dapat dikembangkan agar informasinya terhubung dengan dashboard eksekutif kepala daerah.

Dengan sistem tersebut, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda diharapkan dapat memperoleh gambaran perkembangan program serta kinerja perangkat daerah secara lebih cepat. Integrasi juga berpotensi mengurangi pengulangan pekerjaan dalam pengumpulan dan penyusunan laporan.

Namun, keterhubungan aplikasi tidak cukup hanya dengan menyatukan tampilan data. Setiap sistem perlu memiliki alur proses bisnis yang jelas, struktur data yang disepakati, serta petugas yang bertanggung jawab memperbarui informasi secara berkala.

Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi NTT diminta menginventarisasi aplikasi yang telah dikembangkan oleh masing-masing OPD untuk selanjutnya dinilai atau diasesmen. Hasil penilaian tersebut dapat berupa rekomendasi perbaikan, penambahan fitur, pengembangan aplikasi, maupun langkah teknis agar sistem dapat diintegrasikan.

Dari Efisiensi Birokrasi ke Pelayanan Masyarakat

Integrasi digital bukan sekadar persoalan teknis di lingkungan birokrasi. Kualitas pengelolaan data pemerintah turut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam merencanakan program, memantau pelaksanaan kebijakan, dan menentukan prioritas pembangunan. Data yang akurat dan mutakhir dapat membantu pemerintah melihat persoalan secara lebih utuh, sementara data yang tidak konsisten berisiko menghasilkan perencanaan yang keliru atau menyulitkan evaluasi program.

Di tingkat nasional, upaya membenahi tata kelola tersebut dilakukan melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. Perpres tersebut menetapkan empat prinsip utama pengelolaan data pemerintah: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk. Prinsip-prinsip ini dirancang agar data dari berbagai instansi dapat dipadankan, dipertukarkan, dan digunakan bersama, bukan sekadar dikumpulkan dalam portal yang berbeda.

Agenda tersebut terus dikembangkan. Pada November 2025, Kementerian PPN/Bappenas membahas penajaman Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2025–2029. Sejumlah fokusnya meliputi penguatan koordinasi pusat dan daerah, pemanfaatan kode referensi indikator pembangunan, pengembangan Sistem Katalog Data Nasional, peningkatan kualitas data prioritas, serta penguatan interoperabilitas dan keamanan pertukaran data, termasuk perlindungan data pribadi. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa tantangan pemerintah bukan hanya menyediakan data, melainkan memastikan data dari berbagai sumber dapat digunakan secara konsisten untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, prinsip tersebut relevan dengan rencana menghubungkan aplikasi yang selama ini dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Data investasi, misalnya, akan lebih berguna jika dapat dibaca bersama informasi mengenai sektor usaha, hambatan perizinan, kondisi infrastruktur, dan indikator ekonomi terkait. Demikian pula, data pelaksanaan program pembangunan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar. Namun, manfaat itu baru dapat diperoleh jika definisi indikator, periode pembaruan, dan sumber datanya jelas serta dapat dibandingkan.

Dalam pelayanan publik, sistem yang saling terhubung juga berpotensi mengurangi ketergantungan pada pengumpulan laporan secara manual. Waktu yang sebelumnya digunakan untuk menghimpun dan mencocokkan data dari berbagai unit kerja dapat dialihkan untuk menganalisis persoalan dan memperbaiki pelaksanaan program. Integrasi semacam ini bukan berarti semua data harus dibuka kepada publik. Data perlu dikelola sesuai kewenangan dan klasifikasi aksesnya, dengan tetap melindungi informasi pribadi serta data yang memang dibatasi oleh ketentuan hukum.

Tantangan untuk mewujudkan pemerintahan berbasis data juga tercermin dalam penilaian internasional. Dalam Digital Government Outlook 2026, yang diterbitkan pada 15 Juni 2026, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat skor Indonesia sebesar 0,61 pada Digital Government Index 2025, di bawah rata-rata OECD sebesar 0,70. Pada Open, Useful and Re-usable Data Index 2025, Indonesia memperoleh skor 0,43, sedangkan rata-rata OECD mencapai 0,53. OECD juga mengidentifikasi ruang perbaikan pada pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan, ketersediaan data terbuka, dan penggunaan kembali data pemerintah. Penilaian ini tidak secara khusus mengukur kinerja Pemerintah Provinsi NTT, tetapi memberikan gambaran bahwa penguatan tata kelola dan pemanfaatan data masih menjadi pekerjaan di tingkat nasional.

Temuan tersebut menggarisbawahi perbedaan antara memiliki sistem digital dan benar-benar menggunakan data untuk memperbaiki kebijakan. Dashboard yang menampilkan banyak indikator, misalnya, belum tentu membantu pengambilan keputusan jika datanya terlambat diperbarui, tidak memiliki definisi yang seragam, atau tidak diikuti mekanisme tindak lanjut. Karena itu, keberhasilan integrasi sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi yang terhubung, tetapi juga dari peningkatan kualitas data, berkurangnya pekerjaan berulang, kecepatan respons terhadap masalah, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Sekda Provinsi NTT juga mengaitkan pembangunan ekosistem digital dengan tantangan pembangunan daerah, termasuk kemiskinan dan keterbatasan kapasitas fiskal. Dalam kondisi tersebut, penggunaan data yang lebih baik dapat membantu pemerintah menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan dan mengevaluasi apakah sumber daya yang terbatas telah digunakan secara tepat. Namun, teknologi bukan pengganti kebijakan yang efektif, kapasitas aparatur, maupun infrastruktur dasar. Sistem digital justru perlu dirancang sesuai kondisi daerah dan kemampuan perangkat daerah dalam mengoperasikan serta memeliharanya.

Karena itu, pengembangan ekosistem digital NTT perlu berjalan bersama pembenahan tata kelola data: menentukan siapa yang bertanggung jawab menghasilkan dan memeriksa data, menetapkan jadwal pemutakhiran, menyepakati standar indikator, serta memastikan pertukaran data berlangsung aman. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar tersedianya aplikasi atau dashboard baru, melainkan kemampuan pemerintah memahami persoalan secara lebih cepat, mengambil keputusan yang lebih tepat, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

AI untuk Memantau Kinerja, Bukan Sekadar Mengumpulkan Data

Selain integrasi aplikasi, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu gagasan yang disampaikan dalam rapat tersebut. Teknologi ini diharapkan dapat membantu menganalisis informasi dan menyajikan indikator kinerja perangkat daerah melalui dashboard yang mudah dipantau pimpinan.

Salah satu contoh yang dibahas adalah pemantauan media sosial resmi pemerintah. Apabila kanal-kanal tersebut terhubung dalam satu sistem, pemerintah dapat melihat produktivitas publikasi, tingkat keterlibatan audiens (engagement), serta indikator lain untuk mengevaluasi efektivitas komunikasi publik.

Informasi tersebut dapat membantu pemerintah menilai apakah kanal komunikasi yang dikelola telah dimanfaatkan secara optimal untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hasil pemantauan juga dapat menjadi bahan untuk memperbaiki strategi komunikasi berdasarkan kebutuhan dan respons audiens. Selain itu, pemantauan ini dumaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Gagasan serupa dapat diterapkan pada evaluasi kinerja perangkat daerah melalui sejumlah indikator yang relevan. Dalam arahannya, Sekda memberikan contoh penggunaan bobot penilaian untuk indikator media sosial, pendapatan daerah, dan tindak lanjut MCP KPK. Namun, bobot yang disebutkan masih berupa ilustrasi dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan penilaian yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem semacam ini membutuhkan indikator yang terukur, data yang valid, serta metode evaluasi yang disepakati. Hasil analisis AI juga perlu ditempatkan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, bukan pengganti penilaian dan tanggung jawab pejabat yang berwenang.

Dengan landasan tersebut, pemanfaatan teknologi dapat diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, membantu mengidentifikasi persoalan, dan mempercepat tindak lanjut atas kinerja yang belum memenuhi target. 

Komunitas ASN TIK Disiapkan untuk Memperkuat Kapasitas Daerah

Inventarisasi ASN dengan latar belakang pendidikan TIK menjadi bagian penting dari rencana tersebut. Pemetaan ini diharapkan membantu pemerintah mengetahui sumber daya manusia yang tersedia, mengenali kompetensi teknis, dan menentukan dukungan yang dibutuhkan untuk mengembangkan ekosistem digital daerah.

Sekda mendorong ASN yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi untuk berkontribusi melalui komunitas yang akan dibangun bersama Dinas Kominfo Provinsi NTT. Anggota komunitas diharapkan tetap menjalankan tugas pada perangkat daerah masing-masing, sekaligus memperoleh penugasan tambahan untuk membantu asesmen, pengembangan, dan integrasi aplikasi pemerintah.

Komunitas ini juga diharapkan menjadi ruang diskusi teknis antara ASN, Dinas Kominfo Provinsi NTT, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan organisasi dapat dipertemukan dengan rekomendasi teknis, sehingga pengembangan teknologi tidak hanya mengikuti permintaan sesaat, tetapi mempertimbangkan proses bisnis, keamanan, kebutuhan pengguna, dan keberlanjutan sistem.

Dalam sesi tanggapan, peserta turut menyoroti pekerjaan pengolahan data yang masih dilakukan secara manual dan berulang. Salah satu peserta juga menekankan bahwa rekomendasi teknis harus ditindaklanjuti, termasuk dalam pengadaan perangkat TIK agar barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Masukan tersebut memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi atau perangkat keras. Pemerintah juga perlu memperbaiki proses kerja, memperkuat koordinasi antara tenaga teknis dan pimpinan, serta memastikan sistem yang dikembangkan benar-benar digunakan.

Integrasi Membutuhkan Infrastruktur dan Tata Kelola Data

Tantangan lainnya adalah infrastruktur digital dan pengelolaan data. Dalam arahannya, Sekda menyinggung kondisi server dan jaringan yang masih tersebar di berbagai tempat, serta pemanfaatan infrastruktur yang dinilai belum optimal.

Ia meminta komunitas tenaga TIK bersama Dinas Kominfo Provinsi NTT mengkaji solusi untuk membangun jaringan dan pusat data yang lebih terintegrasi. Kajian tersebut juga perlu mempertimbangkan pengelolaan sistem, DNS, dan kebutuhan konektivitas antar OPD.

Selain infrastruktur, pembaruan data menjadi faktor penentu. Portal data yang berisi kumpulan informasi dari berbagai perangkat daerah, misalnya, tidak dengan sendirinya menggantikan aplikasi yang digunakan untuk menjalankan proses kerja. Aplikasi operasional harus mencerminkan alur pekerjaan dan menghasilkan data yang diperbarui sesuai kebutuhan.

Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memastikan adanya petugas yang bertanggung jawab atas kualitas dan pembaruan data. Struktur data dan jadwal pemutakhiran juga perlu disepakati agar informasi yang ditampilkan dalam sistem tidak tertinggal dari kondisi sebenarnya.

Rapat inventarisasi dan pemetaan ASN bidang TIK ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi sumber daya manusia yang dapat mendukung agenda tersebut. Tahap berikutnya adalah menerjemahkan hasil pemetaan menjadi pembagian peran, asesmen aplikasi, rekomendasi teknis, dan rencana integrasi yang dapat dilaksanakan.

Keberhasilan upaya ini pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah aplikasi atau teknologi yang digunakan. Ukurannya adalah sejauh mana sistem digital membantu pemerintah bekerja lebih efektif, menggunakan data secara bertanggung jawab, dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan yang dirasakan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Editor: Maria Y. W. Tuda