KUPANG –Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi wartawan se-Kota Kupang, bertempat di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026).
Mengusung tema “Pers: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik”, kegiatan ini diikuti oleh 60 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers mengenai keterbukaan informasi public sekaligus memperkuat kemitraan antara Komisi Informasi Provinsi NTT dan media massa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Atawuwur, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang turut mendukung keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Komisi Informasi dan insan pers memiliki tanggungjawab bersama dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo, menyampaikan materi mengenai “Peran Pers NTT dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik”. Materi ini menekankan pentingnya peran media dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT turut mendukung penyelenggaraan kegiatan melalui penyediaan fasilitas Aula Palapa serta kehadiran Tim PPID Pelaksana yang mengikuti sosialisasi sekaligus melaksanakan peliputan dan dokumentasi kegiatan.
Keikutsertaan Tim PPID Pelaksana menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi public kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para wartawan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi Provinsi NTT, Dinas Kominfo Provinsi NTT, dan insan pers semakin kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
(Tim PPID Pelaksana Dinas Kominfo Provinsi NTT)